Makalah Demokrasi Pancasila

BAB 1

PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang

 

Apakah yang dimaksud dengan dengan demokrasi? Apakah demokrasi pancasila itu? Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi-baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.

 

Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah landasan dari segala keputusan bangsa dan menjadi ideologi tetap bangsa serta mencerminkan kepribadian bangsa. Pancasila merupakan ideologi bagi negara Indonesia. Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara. Pancasila merupakan kesepakatan bersama bangsa Indonesia yang mementingkan semua komponen dari Sabang sampai Merauke.

 

Negara Indonesia adalah Negara yang menganut demokrasi pancasila, dimana demokrasi ini dijadikan kiblat Negara Indonesia dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan Negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan dengan sepenuh hati nilai-nilai luhur pancasila. Oleh karena itu dalam makalah ini akan dibahas mengenai demokrasi pancasila, banyak para ahli berpendapat bahwa demokrasi pancasila itu merupakan salah satu demokrasi yang mampu menjawab tantangan jaman karena semua kehidupan berkaitan erat dengan nilai luhur Pancasila

 

B.        Rumusan Masalah

1.   Apa pengertian demokrasi?

2.   Apa pengertian demokrasi pancasila?

3.   Apa saja aspek-aspek dan mekanisme demokrasi pancasila?

4.   Apa saja unsur penegak demokrasi?

5.   Apa ciri-ciri dan fungsi dari demokrasi pancasila?

6.   Bagaimana perkembangan demokrasi pancasila di Indonesia?

BAB 2

PEMBAHASAN

A.      Pengertian Demokrasi dan Demokrasi Pancasila

 

Istilah demokrasi adalah konsep yang diimpor dari bahasa asing. Kebudayaan Indonesia tidak mengenal istilah ini walaupun dalam realitas kultural mungkin ditemukan praktek-praktek budaya yang memiliki kemiripan makna.

 

Lazimnya demokrasi yang berasal dari kata “demos” yang artinya rakyat dan “kratos”  yang artinya kekuasaan, selalu dikaitkan dengan kehidupan politik. Padahal sesungguhnya demokrasi mencakup seluruh aspek kehidupan kenegaraan. Ia tidak hanya menjadi roh dari  system politik semata, tetapi juga menjadi dasar yang meliputi aspek social, budaya, ekonomi, dll.

 

Sebagai sebuah gagasan yang dianggap paling baik dalam system social dan politik dan dipakai sebagai dasar bagi praktek penyelenggaraan Negara oleh banyak Negara di dunia,  demokrasi sesungguhnya telah mengalami perkembangan sejak ide ini muncul di ZamanYunani kuno kurang lebih pada abad ke-6 SM sampai abad sekarang. Termasuk di Indonesia yang telah beberapa kali mengadopsi gagasan demokrasi abad XX dan akhirnya menemukan formulanya sendiri yang disebut Demokrasi Pancasila.

 

Demokrasi pancasila sendiri memiliki pengertian yaitu demokrasi yang menegakkan kembali asas-asas Negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga Negara dimana hak-hak asasi manusia dalam aspek kolektif maupun aspek perorangan dijamin, dimana penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan secara institusional. (Seminar Angkatan Darat II, Agustus 1966)

 

Selain pengertian secara umum demokrasi Pancasila, terdapat pula pengertian menurut para ahli yang mengemukakan pendapatnya untuk mendefinisikan pengertian demokrasi Pancasila. Macam-macam pengertian demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut

 

Profesor Dardji Darmo Diharjo: Menurut Prof. Dardji Darmo Diharjo, bahwa pengertian demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945.

 

GBHN Tahun 1978 dan Tahun 1983: Menurut Gari Besar Haluan Negara Tahun 1978 dan Tahun 1983 yang menetapkan bahwa pembangunan politik diarahkan untuk lebih memantapkan perwujudan demokrasi Pancasila. Dalam rangka memantapkan stabiltias politik dinamis serta pelaksanaan mekanisme Pancasila, maka diperlukan pemantapan kehidupan kosntitusional kehidupan demokrasi dan tegaknya hukum.

 

Kansil: Pengertian demokrasi Pancasila menurut Kansil adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, yang merupakan sila keempat dari dasar Negara Pancasila seperti yang tercantum dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945. 

 

Prof. Notonegoro: Menurutnya, pengertian demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan YME, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Ensiklopedia Indonesia: Pengertian demokrasi Pancasila bahwa Pancasila meliputi bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional yang berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.

 

Jadi dengan demikian demokrasi pancasila dapat dirumuskan secara agak lengkap dan menyeluruh sebagai berikut : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.   


 

B.       Aspek – Aspek Demokrasi Pancasila

 

Pembahasan arti demokrasi pancasila seperti diuraikan pada angka 1 dapat diperlengkapi dengan pembahasan melaui aspek-aspeknya. Mengikuti pembahasan dari beberapa fihak, dapatlah dikemukakan disini adanya enam aspek, yaitu : aspek formal, aspek materiil, aspek normatif, aspek optatif, aspek organisasi dan aspek kejiwaan.

1.         Aspek Formal {bentuk}

Dalam hal ini aspek formal demokrasi pancasila mempersoalkan : proses dan caranya rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan rakyat dan dalam pemerintahan dan bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka dan jujur (“fair”) untuk mencapai konsensus bersama.

 

2.         Aspek Materiil (isi)

Aspek materiil demokrasi pancasila mengemukakan gambaran manusia, dan mengakui harkat dan martabat manusia dan menjamin terwujudnya masyarakat manusia (Indonesia) sesuai dengan gambaran, jjharkat dan martabat manusia tersebut. Menurut pandangan ini manusia adalah makhluk Tuhan yang diperlengkapi dengan kesadaran keagamaan dan kesadaran akan norma-norma; ia bukanlah individu in abstracto melainkan ia hidup in rellatio, yaitu hidup dalam hubungan dengan sesama manusia, dengan keluarga, dengan masyarakat dengan alam sekitarnya dan juga dengan Tuhan. Jadi manusia itu juga sebagai makhluk sosial. Demokrasi Pancasila mengemukakan gambaran manusia (Menschenbild) sebagai subyeek dan bukannya obyek semata-mata.

 

3.         Aspek Normatif

Aspek Normatif demokrasi pancasila mengungkapkan seperangkat norma-norma yang menjadi pembimbing dan kreteria dalam mencapai tujuan kenegaraan. Seperangkat norma-norma tersebut harus dipatuhi dan dijunjung tinggi oleh manusia oleh manusia yang menjadi anggota pergaulan hidup bernegara, baik ia sebagai penguasa negara maupun ia sebagai warga negara biasa. Dengan demikian sesperangkat norma-norma itu merupakan aturan permainan dalam penyelenggaraan negara.

 

 

4.         Aspek Optatif

Aspek Optatif demokrasi pancasila, mengetengahkan tujuan atau keinginan yang hendak dicapai. Adapun tujuan tersebut ada tiga, yaitu :

a.       Terciptanya Negara Hukum, sebagaimana yang dikehendaki oleh UUD Negara

b.      Terciptanya Negara Kesejahteraan atau “welfare state” yaitu Negara yang berkewajiban menyelenggarakan kesejahteraan dan kemakmuran semua warga negaranya. Menurut faham ini negara wajib memperhatikan sebesar-besarnya nasib warga negara masing-masing, memberikan kepastian hidup, ketenangan dan taraf hidup yang layak bagi kemanusiaan yang adil dan beradab.

c.       Terciptanya Negara Kebudayaan atau “culture state” yaitu negara yang wajib membimbing, bukan menguasai, keebudayaan nasional.

 

5.         Aspek Organisasi

Aspek ini mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksanaan demokrasi pancasila di maksud, di mana wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai. Dalam hubungan ini dapat dibedakan antara :

a.       Organisasi sistem pemerintahan atau lembaga-lembaga Negara

b.      Organisasi lembagfa-lembaga dan kekuatan-kekuatan sosial politik dalam masyarakat.

 

6.         Aspek Kejiwaan

Aspek kejiwaan demokrasi pancasila ialah “semangat” seperti yang dipaki dalam penjelasan tentang UUD 1945, umum IV, dalam kalimat sebagai berikut :

“Yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hidup negara ialah semangat, semangat para penyelenggara Negara, semangat para pemimpin pemerintahan...”

Dalam jiwa Demokrasi Pancasila kita mengenal :

a.       Jiwa demokrasi Pancasila pasif

b.      Jiwa demokrasi Pancasila aktif

c.       Jiwa demokrasi Pancasila rasional

d.      Jiwa pengabdian

 

 

 

C.      Mekanisma Demokrasi Pancasila

 

Mekanisma berasal dari kata “mechanism”, yaitu suatu istilah di dalam ilmu teknik mesin. Istilah mekanisma diberi pengertian yang agak umum yaitu : suatu susunan yang terdiri daddri bagian-bagian yang dalam hubungan antara satu dengan lainnya, merupakan satu kesatuan yang berproses.

Mengenai mekanisma demokmrasi pancasila sudah diatur dalam UUD 1945 , baik yang bertalian dengan pelaksanaan demokrasi Pancasila pada lembaga-lembaga Konstitusional di tingkat Pusat maupuun yang bertalian dengan pelaksanaan demokrasi Pancasila pada lembaga-lembaga konstitusional di tingkat Daerah.

 

a.      Mekanisma Pada Lembaga-lembaga Konstitusional Tingkat Pusat

Pelaksanaan demokrassi Pancasila pada lembaga-dlembaga konstitusional di tingkat Pusat menurut UUD 1945, harus mengikuti prinsip-prinsip yang termuat dalam UUD 1945 atau yang melatar belakangi UUD 1945 tersebut disampingnya mengikuti prinsip-prinsip mekanisma demokrasi Pancasila pada umumnya.

1.      Cita-cita kenegaraan (staatsidee) Kekeluargaan

Ada tiga macam cita-cita kenegaraan yaitu :

a)        Kolektivisma

b)        Individualisma

c)        Integralisma

2.      Faham Unitarisma atau Kesatuan

3.      Faham Negara Hukum

4.      Faham Konstitusionalisma

5.      Supremasi MPR

6.      Pemerintahan yang bertanggung jawab

7.      Pemerintahan berdasarkan Perwakilan

8.      Sistem Pemerintahan Presidensial

9.      Pengawasan Parlemen terhadap Pemerintsh

10.  Bukan Sekularisme dan juga bukan Clerikalisma/Thoekrasi

 

b.      Mekanisma Pada Lembaga-lembaga Pemerintah Di Daerah

1.      Pengarahan-pengarahan dan prinsip otonomi Daerah

2.      Pembagian wilayah Negara R.I, Uniteritorial dan Unipersonal

3.      Lembaga-lembaga Kenegaraan di Daerah

4.      Baadan Pertimbangan Daerah

c.       Mekanisma Pada Kehidupan Politik Raakyat

 

D.      Tokoh dan Unsur-Unsur Penegak Demokrasi Pancasila

Ø  Tokoh-Tokoh Penegak Pancasila

1.      Ir. Soekarno (1 Juni 1945)

Rumusan dasar negara yang diusulkan Soekarno sebagai berikut :

a.         Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia

b.        Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan

c.         Mufakat atau Demokrasi

d.        Kesejahteraan Sosial

e.         Ketuhanan yang Berkebudayaan

 

2.      Soepomo (31 Mei 1945)

Soepomo menyarankan Indonesia menggunakan teori “Intergralistik” yaitu “Teori yang berdasarkan Persatuan dan Kebangsaan Indonesia yang terdiri dari Semangat Kekeluargaan, Tolong Menolong, Koperasi, Berdaulat dan Adil.

 

3.      Muhammad Yamin (29 Mei 1945)

Pidato Muhammad Yamin berisikan lima asas dasar Negara Indonesia Merdeka, yaitu :

a.         Peri Kebangsaan

b.        Peri Kemanusiaan

c.         Peri Ketuhanan

d.        Peri Kerakyatan

e.         Kesejahteraan Rakyat

 

Ø  Unsur-Unsur Penegak Domokrasi

1.      Negara Hukum

Negara memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui lembaga-lembaga peradilan yang bebas dalam menjamin hak asasi manusia serta terikat dalam aturan-aturan tertentu yang dibuat oleh negara

 

 

2.      Masyarakat Madani

Masyarakat yang tidak terikat oleh pengaruh kekuasaan dan tekanan negara. Masyarakat Madani menjadi suatu komunitas yang sangat penting dalam tercipta nya negara demokrasi. Salah satu syarat negara demokrasi yaitu ikut serta nya masyarakat dalam pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pemerintah. Negara demokrasi juga membutuhkan nilai-nilai sosial dalam masyarakat.

 

3.      Infrastruktur Politik

Suasana kehidupan politik rakyat yang masih berhubungan dengan lembaga kemasyarakatan, dalam kegiatan nya  dapat mempengaruhi baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap kebijakan lembaga kenegaraan dalam menjalankan fungsi nya masing-masing

 

E.       Ciri-ciri dan Fungsi Demokrasi Pancasila

Ø  Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila

a.       Pemerintah berjalan sesuai dengan konstitusi

b.      Terdapat pemilu secara berkesinambungan

c.       Adanya penghargaan atas Hak Asasi Manusia dan perlindungan untuk hak minoritas

d.      Merupakan kompetisi dari berbagai ide dan cara dalam menyelesaikan masalah

e.       Ide yang terbaik akan diterima ketimbang dari suara terbanyak

 

Ø  Fungsi Demokrasi Pancasila

Fungsi Demokrasi Pancasila - Demokrasi Pancasila memiliki banyak fungsi dalam pelaksanannya terhadap negara Indonesia. macam-macam fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut :

a.       Menjamin keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara seperti ikut menyukseskan pemiluh, pembangunan, duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan

b.      Menjamin berdirinya negara RI

c.       Menjamin tetap tegaknya NKRI berdasar sistem konstitusional

d.      Menjamin tetap tegaknya hukum yang berasal dari Pancasila

e.       Menjamin adanya hubungan yang sama, serasi dan simbang mengenai lembaga negara

f.        Menjamin pemerintahan yang bertanggung jawab

g.      Prinsip Demokrasi Pancasila

Ø  Isi Pokok Demokrasi Pancasila

Isi Pokok Demokrasi Pancasila - Isi pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut :

a.       Pelaksanaan UUD 1945 dan penjabarannya dituangkan Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945

b.      Menghargai dan melindungi HAM (Hak Asasi Manusia)

c.       Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan beradsarkan dari kelembagaan

d.      Sebagai sendi dari hukum yang dijelaskan dalam UUD 1945, yaitu negara hukum yang demokrastif

Ø  Prinsip-prinsip Demokrasi Panxasila

Demokrasi Pancasila merupakan budaya demokrasi yang dengan karakteristik khas Indonesia yang mengandung prinsip-prinsip. Prinsip-prinsip pokok demokrasi pancasila adalah sebagai berikut :

1.      Perlindungan hak asasi manusia

2.      Pengambilan keputusan berdasar musyawarah

3.      Badan peradilan merdeka yang berarti tidak terpangaruhi akan kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain. Misalnya Presiden, BPK, DPR atau yang lainnya.

4.      Terdapat partai politik dan juga organisasi sosial politik yang berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat.

5.      Sebagai pelaksanan dalam pemilihan umum

6.      Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945)

7.      Keseimbangan antara hak dan kewajiban

8.      Pelaksanaan kebebasan yang bertanggun jawab secara moral kepada Tuhan YME diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain.

9.      Menjunjung tinggi tujuan dan juga cita-cita nasional

10.  Pemerintah menurut hukum, dijelaskan dalam UUD 1945 yang berbunyi:

·      Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (rechtstaat dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat).

·      Pemerintah berdasar dari sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas).

·      Kekuasaan yang tertinggi ada ditangan rakyat.

 

 

Ø  Asas Demokrasi Pancasila

Asas Demokrasi Pancasila, Dalam sistem demokrasi Pancasila, terdapat dua asas antara lain sebagai berikut :

1.      Asas Kerakyatan        : Pengertian asas kerakyatan adalah asas kesadaran untuk cinta kepada rakyat, manunggal dengan nasip dan cita-cita rakyat, serta memiliki jiwa kerakyatan atau menghayati keasadaran senasib dan secita-cita dengan rakyat. 

2.      Asas Musyawarah      : Pengertian asas msyawarah adalah asas yang memperhatikan aspirasi dan kehendak seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui forum permusyawaratan untuk menyatukan pendapat serta mencapai kesepatakan bersama atas kasih sayang, pengobaranan untuk kebahagian bersama.


 

F.        Perkembangan Demokrasi Pancasila di Indonesia

Sejak zaman pergerakan nasional, maka indonesia merdeka yang dicita-citakan sebagai demokrasi,dimana kedaulatandan kekuasaan adalah ditangan rakyat .Sebelum kita masuk pada demokrasi pancasila, baiknya kita melihat bagaimana perkembangan demokrasi itu secara sistematis.

Ø  Periode 1945-1959 (Masa Demokrasi Parlementer). Demokrasi parlementer menonjolkan peranan parlementer serta partai-partai. Akibatnya, persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.

 

Ø  Periode 1959-1965 (Masa Demokrasi Terpimpin).Demokrasi terpimpin ini telah menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik.

 

Ø  Periode  1966-1998 (Masa Demokrasi Pancasila Era Orde Baru).Demokrasi pancasila merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan system presidensial. Landasan formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan Tap MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa Demokrasi Terpimpin, dalam perkembangannya, peran presiden semakin dominant terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain. Melihat praktek demokrasi pada masa ini, nama pancasila hanya digunakan sebagai legitimasi politik penguasa saat itu sebab kenyataannya yang dilaksanakan tidaka sesuai dengan nilai-nilai pancasila.

 

Ø  Periode 1999- sekarang (Masa Demokrasi Pancasila Era Reformasi).Pada masa ini, peran partai politik kembali menonjol sehingga demokrasi dapat berkembang. Pelaksanaan demokrasi setelah Pemilu banyak kebijakan yang tidak mendasarkan pada kepentingan rakyat, melainkan lebih kearah pembagian kekuasaan antara presiden dan partai politik dalam DPR. Dengan kata lain, model demokrasi era reformasi dewasa ini kurang mendasarkan pada keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia (walfare state)

 


 

BAB 3

PENUTUP

A.      Kesimpulan

Dengan demikian telah kita lihat bahwa demokrasi di Indonesia telah berjalan dari waktu ke waktu. Namun kita harus mengetahui bahwa pengertian Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang menegakkan kembali asas-asas Negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga Negara dimana hak-hak asasi manusia dalam aspek kolektif maupun aspek perorangan dijamin, dimana penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan secara institusional. Demokrasi sendiri lahir atas adanya kesadaran bahwa dalam kehidupan  berbangsa dan bernegara segala kebijakan dan pengambil kebijakan harus berasal dari rakyat dan untuk rakyat.

 

B.       Saran

Adapun saran penulis sehubungan dengan bahasan makalah ini, kepada rekan-rekan mahasiswa agar lebih meningkatkan, menggali, mengkaji dan menerapkan lebih dalam tentang bagaimana demokrasi khususnya demokrasi pancasila di Indonesia



DAFTAR PUSTAKA

 

Pamudji, M. P. A. 1981. Demokrasi Pancasila Dan Ketahanan Nasional. Jakarta:Bina Aksara.

Siswanto, Joko. 2015. Pancasila (Refleksi Komperhensif Hal-Ihwal Pancasila). Yogyakarta : Lembaga Ladang Kata.

Hazairin. Demokrasi Pancasila. Jakarta : Sinar Hudaya

Komentar

Postingan Populer