Makalah Demokrasi Pancasila
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Apakah yang dimaksud dengan dengan demokrasi? Apakah demokrasi
pancasila itu? Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan di mana semua warga
negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup
mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi-baik secara langsung
atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.
Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya
praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah landasan dari
segala keputusan bangsa dan menjadi ideologi tetap bangsa serta mencerminkan
kepribadian bangsa. Pancasila merupakan ideologi bagi negara Indonesia. Dalam
hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara.
Pancasila merupakan kesepakatan bersama bangsa Indonesia yang mementingkan
semua komponen dari Sabang sampai Merauke.
Negara Indonesia adalah Negara yang menganut demokrasi pancasila,
dimana demokrasi ini dijadikan kiblat Negara Indonesia dalam menjalani
kehidupan berbangsa dan bernegara. Demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan
Negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan dengan sepenuh hati
nilai-nilai luhur pancasila. Oleh karena itu dalam makalah ini akan dibahas
mengenai demokrasi pancasila, banyak para ahli berpendapat bahwa demokrasi
pancasila itu merupakan salah satu demokrasi yang mampu menjawab tantangan
jaman karena semua kehidupan berkaitan erat dengan nilai luhur Pancasila
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian demokrasi?
2.
Apa pengertian demokrasi pancasila?
3.
Apa saja aspek-aspek dan mekanisme demokrasi pancasila?
4.
Apa saja unsur penegak demokrasi?
5.
Apa ciri-ciri dan fungsi dari demokrasi pancasila?
6.
Bagaimana perkembangan demokrasi pancasila di Indonesia?
BAB 2
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Demokrasi dan Demokrasi Pancasila
Istilah demokrasi adalah konsep yang diimpor dari bahasa asing. Kebudayaan
Indonesia tidak mengenal istilah ini walaupun dalam realitas kultural mungkin ditemukan
praktek-praktek budaya yang memiliki kemiripan makna.
Lazimnya demokrasi yang berasal dari kata “demos” yang artinya rakyat dan “kratos”
yang artinya kekuasaan, selalu dikaitkan
dengan kehidupan politik. Padahal sesungguhnya demokrasi mencakup seluruh aspek
kehidupan kenegaraan. Ia tidak hanya menjadi roh dari system politik semata, tetapi juga menjadi dasar
yang meliputi aspek social, budaya, ekonomi, dll.
Sebagai sebuah gagasan yang dianggap paling baik dalam system social dan politik
dan dipakai sebagai dasar bagi praktek penyelenggaraan Negara oleh banyak
Negara di dunia, demokrasi sesungguhnya telah
mengalami perkembangan sejak ide ini muncul di ZamanYunani kuno kurang lebih pada
abad ke-6 SM sampai abad sekarang. Termasuk di Indonesia yang telah beberapa
kali mengadopsi gagasan demokrasi abad XX dan akhirnya menemukan formulanya sendiri
yang disebut Demokrasi Pancasila.
Demokrasi pancasila sendiri memiliki pengertian yaitu demokrasi yang
menegakkan kembali asas-asas Negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh
segenap warga Negara dimana hak-hak asasi manusia dalam aspek kolektif maupun aspek
perorangan dijamin, dimana penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan secara institusional.
(Seminar Angkatan Darat II, Agustus 1966)
Selain pengertian secara umum demokrasi Pancasila, terdapat pula pengertian
menurut para ahli yang mengemukakan pendapatnya untuk mendefinisikan pengertian
demokrasi Pancasila. Macam-macam pengertian demokrasi Pancasila adalah sebagai
berikut
Profesor Dardji Darmo Diharjo: Menurut Prof. Dardji Darmo Diharjo, bahwa
pengertian demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber dari
kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti
dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945.
GBHN Tahun 1978 dan Tahun 1983: Menurut Gari Besar Haluan Negara Tahun 1978
dan Tahun 1983 yang menetapkan bahwa pembangunan politik diarahkan untuk lebih
memantapkan perwujudan demokrasi Pancasila. Dalam rangka memantapkan stabiltias
politik dinamis serta pelaksanaan mekanisme Pancasila, maka diperlukan
pemantapan kehidupan kosntitusional kehidupan demokrasi dan tegaknya hukum.
Kansil: Pengertian demokrasi Pancasila menurut Kansil adalah kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan,
yang merupakan sila keempat dari dasar Negara Pancasila seperti yang tercantum
dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945.
Prof. Notonegoro: Menurutnya, pengertian demokrasi Pancasila adalah
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan YME, yang berkemanusiaan yang
adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ensiklopedia Indonesia: Pengertian demokrasi Pancasila bahwa Pancasila
meliputi bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi, serta yang dalam
penyelesaian masalah-masalah nasional yang berusaha sejauh mungkin menempuh
jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
Jadi dengan demikian demokrasi pancasila dapat dirumuskan secara agak
lengkap dan menyeluruh sebagai berikut : Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang
ber Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang
berpersatuan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
B.
Aspek – Aspek Demokrasi Pancasila
Pembahasan arti demokrasi pancasila seperti diuraikan pada angka 1 dapat
diperlengkapi dengan pembahasan melaui aspek-aspeknya. Mengikuti pembahasan
dari beberapa fihak, dapatlah dikemukakan disini adanya enam aspek, yaitu :
aspek formal, aspek materiil, aspek normatif, aspek optatif, aspek organisasi
dan aspek kejiwaan.
1.
Aspek Formal {bentuk}
Dalam hal ini
aspek formal demokrasi pancasila mempersoalkan : proses dan caranya rakyat
menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan rakyat dan dalam
pemerintahan dan bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara
bebas, terbuka dan jujur (“fair”)
untuk mencapai konsensus bersama.
2.
Aspek Materiil (isi)
Aspek materiil
demokrasi pancasila mengemukakan gambaran manusia, dan mengakui harkat dan
martabat manusia dan menjamin terwujudnya masyarakat manusia (Indonesia) sesuai
dengan gambaran, jjharkat dan martabat manusia tersebut. Menurut pandangan ini
manusia adalah makhluk Tuhan yang diperlengkapi dengan kesadaran keagamaan dan
kesadaran akan norma-norma; ia bukanlah individu in abstracto melainkan ia
hidup in rellatio, yaitu hidup dalam hubungan dengan sesama manusia, dengan
keluarga, dengan masyarakat dengan alam sekitarnya dan juga dengan Tuhan. Jadi
manusia itu juga sebagai makhluk sosial. Demokrasi Pancasila mengemukakan
gambaran manusia (Menschenbild) sebagai subyeek dan bukannya obyek semata-mata.
3.
Aspek Normatif
Aspek Normatif
demokrasi pancasila mengungkapkan seperangkat norma-norma yang menjadi
pembimbing dan kreteria dalam mencapai tujuan kenegaraan. Seperangkat
norma-norma tersebut harus dipatuhi dan dijunjung tinggi oleh manusia oleh
manusia yang menjadi anggota pergaulan hidup bernegara, baik ia sebagai
penguasa negara maupun ia sebagai warga negara biasa. Dengan demikian
sesperangkat norma-norma itu merupakan aturan permainan dalam penyelenggaraan
negara.
4.
Aspek Optatif
Aspek Optatif
demokrasi pancasila, mengetengahkan tujuan atau keinginan yang hendak dicapai.
Adapun tujuan tersebut ada tiga, yaitu :
a. Terciptanya Negara Hukum, sebagaimana yang dikehendaki oleh UUD Negara
b. Terciptanya Negara Kesejahteraan atau “welfare state” yaitu Negara yang
berkewajiban menyelenggarakan kesejahteraan dan kemakmuran semua warga
negaranya. Menurut faham ini negara wajib memperhatikan sebesar-besarnya nasib
warga negara masing-masing, memberikan kepastian hidup, ketenangan dan taraf
hidup yang layak bagi kemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Terciptanya Negara Kebudayaan atau “culture state” yaitu negara yang wajib
membimbing, bukan menguasai, keebudayaan nasional.
5.
Aspek Organisasi
Aspek ini
mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksanaan demokrasi pancasila di
maksud, di mana wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai.
Dalam hubungan ini dapat dibedakan antara :
a. Organisasi sistem pemerintahan atau
lembaga-lembaga Negara
b. Organisasi lembagfa-lembaga dan kekuatan-kekuatan
sosial politik dalam masyarakat.
6.
Aspek Kejiwaan
Aspek kejiwaan
demokrasi pancasila ialah “semangat” seperti yang dipaki dalam penjelasan
tentang UUD 1945, umum IV, dalam kalimat sebagai berikut :
“Yang sangat
penting dalam pemerintahan dan dalam hidup negara ialah semangat, semangat para penyelenggara Negara, semangat para
pemimpin pemerintahan...”
Dalam jiwa
Demokrasi Pancasila kita mengenal :
a. Jiwa demokrasi Pancasila pasif
b. Jiwa demokrasi Pancasila aktif
c. Jiwa demokrasi Pancasila rasional
d. Jiwa pengabdian
C.
Mekanisma Demokrasi Pancasila
Mekanisma berasal dari kata
“mechanism”, yaitu suatu istilah di dalam ilmu teknik mesin. Istilah mekanisma diberi pengertian yang agak
umum yaitu : suatu susunan yang terdiri daddri bagian-bagian yang dalam
hubungan antara satu dengan lainnya, merupakan satu kesatuan yang berproses.
Mengenai
mekanisma demokmrasi pancasila sudah diatur dalam UUD 1945 , baik yang
bertalian dengan pelaksanaan demokrasi Pancasila pada lembaga-lembaga
Konstitusional di tingkat Pusat maupuun yang bertalian dengan pelaksanaan
demokrasi Pancasila pada lembaga-lembaga konstitusional di tingkat Daerah.
a.
Mekanisma Pada Lembaga-lembaga Konstitusional
Tingkat Pusat
Pelaksanaan
demokrassi Pancasila pada lembaga-dlembaga konstitusional di tingkat Pusat
menurut UUD 1945, harus mengikuti prinsip-prinsip yang termuat dalam UUD 1945
atau yang melatar belakangi UUD 1945 tersebut disampingnya mengikuti
prinsip-prinsip mekanisma demokrasi Pancasila pada umumnya.
1. Cita-cita kenegaraan (staatsidee) Kekeluargaan
Ada tiga macam
cita-cita kenegaraan yaitu :
a)
Kolektivisma
b)
Individualisma
c)
Integralisma
2. Faham Unitarisma atau Kesatuan
3. Faham Negara Hukum
4. Faham Konstitusionalisma
5. Supremasi MPR
6. Pemerintahan yang bertanggung jawab
7. Pemerintahan berdasarkan Perwakilan
8. Sistem Pemerintahan Presidensial
9. Pengawasan Parlemen terhadap Pemerintsh
10. Bukan Sekularisme dan juga bukan Clerikalisma/Thoekrasi
b.
Mekanisma Pada Lembaga-lembaga Pemerintah Di
Daerah
1. Pengarahan-pengarahan dan prinsip otonomi
Daerah
2. Pembagian wilayah Negara R.I, Uniteritorial
dan Unipersonal
3. Lembaga-lembaga Kenegaraan di Daerah
4. Baadan Pertimbangan Daerah
c.
Mekanisma Pada Kehidupan Politik Raakyat
D.
Tokoh dan Unsur-Unsur Penegak Demokrasi
Pancasila
Ø Tokoh-Tokoh Penegak Pancasila
1.
Ir.
Soekarno (1 Juni 1945)
Rumusan dasar negara yang diusulkan
Soekarno sebagai berikut :
a.
Nasionalisme
atau Kebangsaan Indonesia
b.
Internasionalisme
atau Peri Kemanusiaan
c.
Mufakat
atau Demokrasi
d.
Kesejahteraan
Sosial
e.
Ketuhanan
yang Berkebudayaan
2. Soepomo (31 Mei 1945)
Soepomo
menyarankan Indonesia menggunakan teori “Intergralistik” yaitu “Teori yang
berdasarkan Persatuan dan Kebangsaan Indonesia yang terdiri dari Semangat
Kekeluargaan, Tolong Menolong, Koperasi, Berdaulat dan Adil.
3. Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
Pidato
Muhammad Yamin berisikan lima asas dasar Negara Indonesia Merdeka, yaitu :
a.
Peri
Kebangsaan
b.
Peri
Kemanusiaan
c.
Peri
Ketuhanan
d.
Peri
Kerakyatan
e.
Kesejahteraan
Rakyat
Ø Unsur-Unsur Penegak Domokrasi
1. Negara Hukum
Negara memberikan perlindungan hukum bagi warga negara
melalui lembaga-lembaga peradilan yang bebas dalam menjamin hak asasi manusia
serta terikat dalam aturan-aturan tertentu yang dibuat oleh negara
2. Masyarakat Madani
Masyarakat yang tidak terikat oleh
pengaruh kekuasaan dan tekanan negara. Masyarakat Madani menjadi suatu
komunitas yang sangat penting dalam tercipta nya negara demokrasi. Salah satu
syarat negara demokrasi yaitu ikut serta nya masyarakat dalam pengambilan
keputusan yang dilakukan oleh pemerintah. Negara demokrasi juga membutuhkan
nilai-nilai sosial dalam masyarakat.
3. Infrastruktur Politik
Suasana kehidupan politik rakyat yang
masih berhubungan dengan lembaga kemasyarakatan, dalam kegiatan nya dapat mempengaruhi baik secara langsung
maupun tidak langsung terhadap kebijakan lembaga kenegaraan dalam menjalankan
fungsi nya masing-masing
E.
Ciri-ciri dan Fungsi Demokrasi Pancasila
Ø Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila
a.
Pemerintah
berjalan sesuai dengan konstitusi
b.
Terdapat
pemilu secara berkesinambungan
c.
Adanya
penghargaan atas Hak Asasi Manusia dan perlindungan untuk hak minoritas
d.
Merupakan
kompetisi dari berbagai ide dan cara dalam menyelesaikan masalah
e.
Ide
yang terbaik akan diterima ketimbang dari suara terbanyak
Ø Fungsi Demokrasi Pancasila
Fungsi Demokrasi
Pancasila - Demokrasi Pancasila memiliki banyak fungsi dalam pelaksanannya
terhadap negara Indonesia. macam-macam fungsi demokrasi Pancasila adalah
sebagai berikut :
a.
Menjamin keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara seperti ikut
menyukseskan pemiluh, pembangunan, duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan
b.
Menjamin berdirinya negara RI
c.
Menjamin tetap tegaknya NKRI berdasar sistem konstitusional
d.
Menjamin tetap tegaknya hukum yang berasal dari Pancasila
e.
Menjamin adanya hubungan yang sama, serasi dan simbang mengenai lembaga
negara
f.
Menjamin pemerintahan yang bertanggung jawab
g.
Prinsip Demokrasi Pancasila
Ø Isi Pokok Demokrasi Pancasila
Isi Pokok Demokrasi
Pancasila - Isi pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut :
a.
Pelaksanaan UUD 1945 dan penjabarannya dituangkan Batang Tubuh dan
Penjelasan UUD 1945
b.
Menghargai dan melindungi HAM (Hak Asasi Manusia)
c.
Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan beradsarkan dari kelembagaan
d.
Sebagai sendi dari hukum yang dijelaskan dalam UUD 1945, yaitu negara hukum
yang demokrastif
Ø Prinsip-prinsip Demokrasi Panxasila
Demokrasi Pancasila
merupakan budaya demokrasi yang dengan karakteristik khas Indonesia yang
mengandung prinsip-prinsip. Prinsip-prinsip pokok demokrasi pancasila adalah
sebagai berikut :
1.
Perlindungan hak asasi manusia
2.
Pengambilan keputusan berdasar musyawarah
3.
Badan peradilan merdeka yang berarti tidak terpangaruhi akan kekuasaan
pemerintah dan kekuasaan lain. Misalnya Presiden, BPK, DPR atau yang lainnya.
4.
Terdapat partai politik dan juga organisasi sosial politik yang berfungsi
untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
5.
Sebagai pelaksanan dalam pemilihan umum
6.
Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (Pasal 1 Ayat 2
UUD 1945)
7.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban
8.
Pelaksanaan kebebasan yang bertanggun jawab secara moral kepada Tuhan YME
diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain.
9.
Menjunjung tinggi tujuan dan juga cita-cita nasional
10. Pemerintah menurut hukum, dijelaskan dalam UUD 1945 yang
berbunyi:
·
Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (rechtstaat dan tidak berdasarkan
kekuasaan belaka (machtstaat).
·
Pemerintah berdasar dari sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat
absolutisme (kekuasaan tidak terbatas).
·
Kekuasaan yang tertinggi ada ditangan rakyat.
Ø Asas Demokrasi Pancasila
Asas Demokrasi
Pancasila, Dalam sistem demokrasi Pancasila, terdapat dua asas antara lain
sebagai berikut :
1.
Asas Kerakyatan : Pengertian
asas kerakyatan adalah asas kesadaran untuk cinta kepada rakyat, manunggal
dengan nasip dan cita-cita rakyat, serta memiliki jiwa kerakyatan atau
menghayati keasadaran senasib dan secita-cita dengan rakyat.
2.
Asas Musyawarah : Pengertian asas
msyawarah adalah asas yang memperhatikan aspirasi dan kehendak seluruh rakyat
yang jumlahnya banyak dan melalui forum permusyawaratan untuk menyatukan
pendapat serta mencapai kesepatakan bersama atas kasih sayang, pengobaranan
untuk kebahagian bersama.
F.
Perkembangan Demokrasi Pancasila di Indonesia
Sejak zaman
pergerakan nasional, maka indonesia merdeka yang dicita-citakan sebagai
demokrasi,dimana kedaulatandan kekuasaan adalah ditangan rakyat .Sebelum kita
masuk pada demokrasi pancasila, baiknya kita melihat bagaimana perkembangan
demokrasi itu secara sistematis.
Ø Periode 1945-1959 (Masa Demokrasi Parlementer). Demokrasi
parlementer menonjolkan peranan parlementer serta partai-partai. Akibatnya,
persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor
dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.
Ø Periode 1959-1965 (Masa Demokrasi Terpimpin).Demokrasi
terpimpin ini telah menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih
menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan
dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik.
Ø Periode 1966-1998
(Masa Demokrasi Pancasila Era Orde Baru).Demokrasi pancasila merupakan
demokrasi konstitusional yang menonjolkan system presidensial. Landasan formal
periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan Tap MPRS/MPR dalam rangka untuk
meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa
Demokrasi Terpimpin, dalam perkembangannya, peran presiden semakin dominant
terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain. Melihat praktek demokrasi pada masa
ini, nama pancasila hanya digunakan sebagai legitimasi politik penguasa saat
itu sebab kenyataannya yang dilaksanakan tidaka sesuai dengan nilai-nilai
pancasila.
Ø Periode 1999- sekarang (Masa Demokrasi Pancasila Era
Reformasi).Pada masa ini, peran partai politik kembali menonjol sehingga
demokrasi dapat berkembang. Pelaksanaan demokrasi setelah Pemilu banyak
kebijakan yang tidak mendasarkan pada kepentingan rakyat, melainkan lebih
kearah pembagian kekuasaan antara presiden dan partai politik dalam DPR. Dengan
kata lain, model demokrasi era reformasi dewasa ini kurang mendasarkan pada
keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia (walfare state)
BAB 3
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dengan
demikian telah kita lihat bahwa demokrasi di Indonesia telah berjalan dari waktu
ke waktu. Namun kita harus mengetahui bahwa pengertian Demokrasi Pancasila
adalah demokrasi yang menegakkan kembali asas-asas
Negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga Negara dimana hak-hak
asasi manusia dalam aspek kolektif maupun aspek perorangan dijamin, dimana penyalahgunaan
kekuasaan dapat dihindarkan secara institusional. Demokrasi sendiri lahir atas
adanya kesadaran bahwa dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara segala kebijakan dan pengambil kebijakan harus
berasal dari rakyat dan untuk rakyat.
B.
Saran
Adapun saran
penulis sehubungan dengan bahasan makalah ini, kepada rekan-rekan mahasiswa agar lebih meningkatkan, menggali,
mengkaji dan menerapkan lebih dalam tentang bagaimana demokrasi khususnya demokrasi pancasila di Indonesia
DAFTAR PUSTAKA
Pamudji, M. P. A.
1981. Demokrasi Pancasila Dan Ketahanan
Nasional. Jakarta:Bina Aksara.
Siswanto, Joko. 2015. Pancasila (Refleksi Komperhensif Hal-Ihwal
Pancasila). Yogyakarta : Lembaga Ladang Kata.
Komentar
Posting Komentar